Standar Keselamatan Anak

Spotz Social (app Spotz di Google Play & App Store, dan web social.spotz.id) · dikelola Spotz (spotz.id), Jayapura, Indonesia · Versi 2026-10-01

Nol toleransi. Spotz Social hanya untuk orang 18 tahun ke atas yang lolos verifikasi KTP. Eksploitasi dan pelecehan seksual anak (CSAE), termasuk materi pelecehan seksual anak (CSAM), dilarang sepenuhnya. Pelakunya diblokir permanen, KTP-nya tidak bisa dipakai mendaftar lagi, dan kami melaporkannya ke aparat penegak hukum.
1. Yang dilarang
2. Cara kami mencegah
3. Cara melapor
4. Yang kami lakukan
5. Hukum yang kami patuhi
6. Kontak keselamatan anak
Child Safety Standards (English)

1. Yang dilarang

2. Cara kami mencegah

3. Cara melapor

4. Yang kami lakukan

  1. Hapus segera konten yang diduga CSAM dari tampilan semua pengguna begitu kami mengetahuinya.
  2. Blokir permanen akun pelaku, cabut semua sesinya, dan masukkan hash NIK-nya ke daftar blokir supaya tidak bisa mendaftar ulang.
  3. Amankan bukti hanya sejauh diwajibkan hukum, di penyimpanan terpisah yang tidak bisa diakses publik, dan hanya untuk diserahkan kepada aparat. Moderator dilarang mengunduh, memotret layar, atau meneruskannya.
  4. Laporkan CSAM yang terkonfirmasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) dan, bila relevan, kepada CyberTipline NCMEC; kami bekerja sama penuh dengan permintaan aparat yang sah.
  5. Lindungi korban: akun anak di bawah umur ditutup, dan bila ada bahaya nyata kami menghubungi pihak berwenang.

Semua tindakan ini berjalan tanpa sistem peringatan bertahap: pelanggaran keselamatan anak langsung ban permanen.

5. Hukum yang kami patuhi

Kami mematuhi hukum Indonesia tentang perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak (UU 23/2002 jo. UU 35/2014), Undang-Undang Pornografi (UU 44/2008), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022), dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022), serta kebijakan keselamatan anak Google Play dan App Store.

6. Kontak keselamatan anak

Penanggung jawab: M. Baried Arifianto, pengelola Spotz Social — halo@spotz.id (judul "Keselamatan Anak"). Pesan dengan judul ini dibaca lebih dulu. Aturan umum ada di Syarat Layanan dan Kebijakan Privasi.


Child Safety Standards

Spotz Social (the Spotz app on Google Play & the App Store, and social.spotz.id) · operated by Spotz (spotz.id), Jayapura, Indonesia · Version 2026-10-01

Zero tolerance. Spotz Social is only for people 18 and over who pass Indonesian ID card (KTP) verification. Child sexual abuse and exploitation (CSAE), including child sexual abuse material (CSAM), is strictly prohibited. Offenders are permanently banned, their ID can never be used to register again, and we report them to law enforcement.

1. Prohibited

2. Prevention

3. How to report

4. What we do

  1. Remove suspected CSAM from all users' view as soon as we know of it.
  2. Permanently ban the offender, revoke all sessions and block the ID-number hash.
  3. Preserve evidence only as required by law, in separate non-public storage, solely for law enforcement. Moderators must never download, screenshot or forward it.
  4. Report confirmed CSAM to the Indonesian National Police (Directorate of Cyber Crime, Bareskrim Polri) and, where relevant, to the NCMEC CyberTipline, and cooperate fully with lawful requests.
  5. Protect victims: minors' accounts are closed, and we contact the authorities when there is real danger.

Child-safety violations skip the warning system: they lead straight to a permanent ban.

5. Laws

We comply with Indonesian child-protection law (Child Protection Law 23/2002 as amended by 35/2014, Pornography Law 44/2008, the Electronic Information and Transactions Law, the Sexual Violence Crimes Law 12/2022 and the Personal Data Protection Law 27/2022) and with Google Play and App Store child-safety policies.

6. Child safety contact

Designated contact: M. Baried Arifianto, operator of Spotz Social — halo@spotz.id (subject "Child Safety"). Messages with this subject are handled first.