Standar Keselamatan Anak
2. Cara kami mencegah
3. Cara melapor
4. Yang kami lakukan
5. Hukum yang kami patuhi
6. Kontak keselamatan anak
Child Safety Standards (English)
1. Yang dilarang
- Membuat, mengirim, meminta, menyimpan, atau menyebarkan materi pelecehan seksual anak (CSAM) dalam bentuk apa pun: foto, gambar buatan (termasuk AI), teks, atau link.
- Grooming: mendekati, membujuk, atau membangun hubungan dengan anak untuk tujuan seksual, di dalam maupun di luar Spotz.
- Sextortion: memeras siapa pun dengan ancaman menyebarkan gambar intim, termasuk gambar anak.
- Perdagangan anak, prostitusi anak, atau menawarkan "jasa" yang melibatkan orang di bawah 18 tahun.
- Konten yang menyeksualisasi anak, termasuk candaan, roleplay, atau permintaan bertemu dengan anak.
- Anak di bawah 18 tahun membuat akun, atau siapa pun memakai KTP orang lain untuk memasukkan anak ke Spotz.
2. Cara kami mencegah
- 18+ dengan KTP. Setiap akun wajib foto KTP + selfie yang dicek manusia sebelum bisa mengirim pesan, Sapa, atau membuat Rencana. KTP di bawah 18 tahun langsung ditolak dan hash NIK-nya diblokir. 1 KTP = 1 akun.
- Tanpa kiriman foto antar pengguna. Ruang dan chat hanya berisi teks; foto hanya ada di profil pengguna dan halaman/flyer outlet, dan semuanya dicek otomatis untuk konten dewasa sebelum tampil — yang terdeteksi ditolak atau ditahan untuk moderator.
- Filter pesan. Pesan yang memuat tanda di bawah umur (mis. menyebut umur di bawah 18 atau masih sekolah), tarif, kata kode seksual, atau ajakan pindah ke app lain ditahan otomatis dan diperiksa moderator. Tanda di bawah umur selalu berada di urutan paling atas antrian.
- Ketemuan hanya di tempat umum. Rencana hanya bisa dibuat di outlet terdaftar.
- Moderator manusia berjaga setiap malam; setiap tindakan moderator tercatat.
3. Cara melapor
- Di dalam app: ketuk Laporkan di kartu profil, pesan Ruang, chat pribadi, atau grup Rencana, lalu pilih "Di bawah umur". Laporan ini diperiksa lebih dulu dari laporan lain. Yang dilaporkan tidak pernah tahu siapa pelapornya.
- Lewat email: halo@spotz.id dengan judul "Keselamatan Anak". Tulis nickname akun dan apa yang kamu lihat. Jangan mengirim ulang, menyimpan, atau meneruskan gambar CSAM kepada siapa pun, termasuk kepada kami: menyimpan dan menyebarkannya adalah tindak pidana. Cukup sebutkan di mana kamu melihatnya.
- Langsung ke pihak berwenang: dalam keadaan darurat hubungi polisi 110; layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (telepon 129); aduan konten ke Kementerian Komunikasi dan Digital di aduankonten.id.
4. Yang kami lakukan
- Hapus segera konten yang diduga CSAM dari tampilan semua pengguna begitu kami mengetahuinya.
- Blokir permanen akun pelaku, cabut semua sesinya, dan masukkan hash NIK-nya ke daftar blokir supaya tidak bisa mendaftar ulang.
- Amankan bukti hanya sejauh diwajibkan hukum, di penyimpanan terpisah yang tidak bisa diakses publik, dan hanya untuk diserahkan kepada aparat. Moderator dilarang mengunduh, memotret layar, atau meneruskannya.
- Laporkan CSAM yang terkonfirmasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) dan, bila relevan, kepada CyberTipline NCMEC; kami bekerja sama penuh dengan permintaan aparat yang sah.
- Lindungi korban: akun anak di bawah umur ditutup, dan bila ada bahaya nyata kami menghubungi pihak berwenang.
Semua tindakan ini berjalan tanpa sistem peringatan bertahap: pelanggaran keselamatan anak langsung ban permanen.
5. Hukum yang kami patuhi
Kami mematuhi hukum Indonesia tentang perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak (UU 23/2002 jo. UU 35/2014), Undang-Undang Pornografi (UU 44/2008), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022), dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022), serta kebijakan keselamatan anak Google Play dan App Store.
6. Kontak keselamatan anak
Penanggung jawab: M. Baried Arifianto, pengelola Spotz Social — halo@spotz.id (judul "Keselamatan Anak"). Pesan dengan judul ini dibaca lebih dulu. Aturan umum ada di Syarat Layanan dan Kebijakan Privasi.
Child Safety Standards
1. Prohibited
- Creating, sending, requesting, storing or distributing CSAM in any form: photos, generated images (including AI), text or links.
- Grooming: approaching, persuading or building a relationship with a child for sexual purposes, on or off Spotz.
- Sextortion, child trafficking, child prostitution, or offering "services" involving anyone under 18.
- Content that sexualizes children, including jokes, roleplay, or requests to meet a child.
- Anyone under 18 creating an account, or anyone using another person's ID to bring a child onto Spotz.
2. Prevention
- 18+ with ID. Every account needs an ID card photo + selfie reviewed by a human before it can message, wave or create plans. Under-18 IDs are rejected and their ID-number hash is blocked. One ID = one account.
- No photo sending between users. Rooms and chats are text-only; photos exist only on user profiles and venue pages/flyers, and all are automatically scanned for adult content before they appear.
- Message filter. Messages with signs of a minor (such as stating an age under 18 or being in school), prices, sexual code words, or invitations to move to another app are held automatically for a moderator; minor signals are always first in the queue.
- Meetups only in public venues, and human moderators on duty every night; every moderator action is logged.
3. How to report
- In the app: tap Report ("Laporkan") on any profile card, room message, private chat or plan group and choose "Under age" ("Di bawah umur"). These reports are reviewed first. Reported users never learn who reported them.
- By email: halo@spotz.id, subject "Child Safety", with the account nickname and what you saw. Do not forward or save CSAM images, not even to us; just tell us where you saw it.
- Authorities: Indonesian police 110; SAPA 129 child-protection hotline (129); content complaints to aduankonten.id; internationally, the NCMEC CyberTipline.
4. What we do
- Remove suspected CSAM from all users' view as soon as we know of it.
- Permanently ban the offender, revoke all sessions and block the ID-number hash.
- Preserve evidence only as required by law, in separate non-public storage, solely for law enforcement. Moderators must never download, screenshot or forward it.
- Report confirmed CSAM to the Indonesian National Police (Directorate of Cyber Crime, Bareskrim Polri) and, where relevant, to the NCMEC CyberTipline, and cooperate fully with lawful requests.
- Protect victims: minors' accounts are closed, and we contact the authorities when there is real danger.
Child-safety violations skip the warning system: they lead straight to a permanent ban.
5. Laws
We comply with Indonesian child-protection law (Child Protection Law 23/2002 as amended by 35/2014, Pornography Law 44/2008, the Electronic Information and Transactions Law, the Sexual Violence Crimes Law 12/2022 and the Personal Data Protection Law 27/2022) and with Google Play and App Store child-safety policies.
6. Child safety contact
Designated contact: M. Baried Arifianto, operator of Spotz Social — halo@spotz.id (subject "Child Safety"). Messages with this subject are handled first.